Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 5/2011 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juni 2011Tanggal Penetapan:16 Juni 2011
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Negara
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku23 Juni 2011
Tanggal Penetapan16 Juni 2011
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersih, efisien, transparan, dan bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan pedoman pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan prinsip keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dilaksanakan oleh Kepala SKPKD selaku PPKD dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang daerah, dikoordinasi oleh Sekretaris Daerah. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan dan organisasi. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, RKA-SKPD, dan RKA-PPKD. - **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta kondisi yang memungkinkan perubahan APBD. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang mengelola keuangan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan. - **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD dan PPKD menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban. - **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mengenai sumber pembiayaan untuk menutup defisit dan penggunaan surplus APBD. - **Pengelolaan Kekayaan dan Kewajiban Daerah:** Meliputi pengelolaan kas umum daerah, piutang, investasi, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah. - **Pembinaan dan Pengawasan:** PPKD melaksanakan pembinaan, DPRD melakukan pengawasan, dan sistem pengendalian intern diselenggarakan untuk meningkatkan akuntabilitas. - **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Kerugian daerah harus segera diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. - **Pengelolaan Keuangan BLUD:** Pemerintah daerah dapat membentuk BLUD untuk menyediakan layanan umum dan mengelola dana khusus.

1. Penyusunan APBD Tahun Anggaran berikutnya berpedoman pada Peraturan Daerah ini. 2. Dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD, bila Pemerintah daerah belum menetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).

(-)