Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 5/2011 · Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2007 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 2).

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan bertujuan untuk menata dan menertibkan penerbitan dokumen serta data kependudukan di Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan urusan kependudukan dan catatan sipil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, serta untuk menyempurnakan Peraturan Daerah sebelumnya yang belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pengelolaan data, dan pengawasan. Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) memiliki kewajiban untuk mendaftar peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, menerbitkan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, seperti hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas kepemilikan dokumen, informasi mengenai data kependudukan, serta ganti rugi atas kesalahan dalam pendaftaran dan pencatatan. Penduduk juga wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai pendaftaran penduduk, termasuk pelaporan biodata, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran penduduk WNI tinggal sementara, pelaporan pindah penduduk, perubahan alamat, pindah datang penduduk, pindah datang antarnegara, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Selain itu, diatur pula mengenai pencatatan sipil, meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.

1. Semua dokumen kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku menurut Peraturan Daerah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk KK dan KTP sampai dengan batas waktu berlakunya atau diterbitkannya KK dan KTP yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan sanksi administratif berupa denda dengan besaran yang bervariasi. 2. Pejabat Instansi Pelaksana yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda administratif sebesar Rp. 1.000.000,-. 3. Penduduk yang bepergian tidak membawa KTP atau Kartu Identitas Penduduk Musiman dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,-. 4. Orang asing yang bepergian tidak membawa Kartu Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif sebesar Rp. 100.000,-.