Peraturan Bupati ini mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Kabupaten Jombang. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan DBH CHT, terutama dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penggunaan DBH CHT diprioritaskan untuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas minimal 50% untuk mendukung JKN. Bupati membentuk Tim Koordinasi Penggunaan DBH CHT yang bertugas untuk mengkoordinasikan, menyinkronisasikan, dan mensinergikan program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH CHT, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi penggunaannya. Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai rancangan program/kegiatan dan penganggaran DBH CHT, termasuk mekanisme penyampaian rancangan tersebut kepada Gubernur sebelum tahun anggaran berjalan. Selain itu, diatur pula mengenai program peningkatan kualitas bahan baku, program pembinaan industri, program pembinaan lingkungan sosial yang mencakup bidang kesehatan, ketenagakerjaan, infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan lingkungan hidup, serta program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal.