Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pati. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Optimalisasi pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat mendukung iklim investasi, kemudahan berusaha, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis Pajak Daerah: PBB-P2, BPHTB, PBJT (Makanan/Minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian/Hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. Jenis-jenis Retribusi Daerah: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. Pengaturan mengenai objek, subjek, dasar pengenaan, tarif, dan wilayah pemungutan untuk setiap jenis pajak dan retribusi.
4. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pendaftaran, pembayaran, pelaporan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, dan banding.
5. Ketentuan mengenai pembukuan dan pelaporan oleh Wajib Pajak.
6. Pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pajak dan retribusi.
7. Ketentuan mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi.
8. Ketentuan mengenai sistem informasi dan sinergitas pengelolaan pajak dan retribusi.
9. Pengaturan mengenai kerahasiaan data Wajib Pajak.
10. Pengaturan mengenai pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi.