di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 1/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Batu Putih di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Gunung Terang. Wilayah kerja Kecamatan Batu Putih terdiri dari sepuluh Tiyuh, yaitu Tiyuh Panca Marga, Tiyuh Sido Makmur, Tiyuh Sakti Jaya, Tiyuh Margo Mulyo, Tiyuh Margo Dadi, Tiyuh Marga Sari, Tiyuh Mulyo Sari, Tiyuh Toto Katon, Tiyuh Toto Makmur, dan Tiyuh Toto Wonodadi. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Gunung Terang berkurang sesuai luas wilayah Kecamatan Batu Putih yang baru dibentuk, dengan wilayah kerja Kecamatan Gunung Terang setelah pemekaran terdiri dari sepuluh Tiyuh. Batas wilayah Kecamatan Batu Putih ditetapkan, dengan ibu kota kecamatan berkedudukan di Tiyuh Margo Mulyo. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.