Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 1/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2016Tanggal Penetapan:28 Juli 2016
Pembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN KECAMATAN BATU PUTIH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku29 Juli 2016
Tanggal Penetapan28 Juli 2016
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisai dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabuaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 52);

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Batu Putih di Kabupaten Tulang Bawang Barat sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Gunung Terang. Wilayah kerja Kecamatan Batu Putih terdiri dari sepuluh Tiyuh, yaitu Tiyuh Panca Marga, Tiyuh Sido Makmur, Tiyuh Sakti Jaya, Tiyuh Margo Mulyo, Tiyuh Margo Dadi, Tiyuh Marga Sari, Tiyuh Mulyo Sari, Tiyuh Toto Katon, Tiyuh Toto Makmur, dan Tiyuh Toto Wonodadi. Dengan pembentukan ini, wilayah Kecamatan Gunung Terang berkurang sesuai luas wilayah Kecamatan Batu Putih yang baru dibentuk, dengan wilayah kerja Kecamatan Gunung Terang setelah pemekaran terdiri dari sepuluh Tiyuh. Batas wilayah Kecamatan Batu Putih ditetapkan, dengan ibu kota kecamatan berkedudukan di Tiyuh Margo Mulyo. Pembentukan kecamatan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

1. Untuk mengisi kekosongan pelaksanaan pemerintahan Kecamatan Batu Putih, Perangkat Kecamatan Gunung Terang tetap melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada Kecamatan Batu Putih sampai dengan ditunjuknya Perangkat Kecamatan Batu Putih.

(-)