Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tujuan dari JRA ini adalah sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip keuangan.
Latar Belakang dan Tujuan:
- Penetapan JRA Keuangan diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
- JRA Keuangan juga didasarkan pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Keuangan bagi Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
- JRA Keuangan disusun oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
- JRA Keuangan mengatur ketentuan mengenai retensi arsip keuangan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, yang meliputi jenis arsip, jangka waktu simpan (retensi), dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan.
- Jangka waktu simpan arsip (retensi) merupakan batas minimal penyimpanan arsip keuangan, yang ditentukan untuk retensi aktif (di unit pengolah) dan retensi inaktif (di unit kearsipan).
- Jenis arsip keuangan yang diatur dalam JRA meliputi Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), pelaksanaan anggaran, bantuan/pinjaman luar negeri, pengelolaan APBN/Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN), Sistem Akuntansi Instansi (SAI), dan pertanggungjawaban keuangan negara.