di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2020 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Bawaslu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya, sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional.
Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan kesekretariatan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, serta program kearsipan.