Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 10/2020 · Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2020 · Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Standar & Pedoman TeknisKearsipan

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaPedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku27 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187), **sebagian**, yaitu ketentuan mengenai unit organisasi, dinyatakan masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit organisasi dan dilantiknya pejabat yang menyelenggarakan fungsi di bidang kearsipan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien di lingkungan Bawaslu. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang otentik dan terpercaya, sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional.

Peraturan ini mengatur pengelolaan arsip dinamis di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan kesekretariatan. Pengelolaan arsip dinamis meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Unit Kearsipan di berbagai tingkatan Bawaslu, dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda.
  2. Pengaturan mengenai asas pengorganisasian dan penyelenggaraan kearsipan, yang meliputi sentralisasi kebijakan dan desentralisasi pelaksanaan.
  3. Pengelolaan arsip aktif, inaktif, vital, dan terjaga, termasuk prosedur pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan, dan peminjaman.
  4. Prosedur alih media arsip, yaitu pengalihan informasi arsip ke dalam bentuk dan media lain.
  5. Prosedur penyusutan arsip, yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak bernilai guna, dan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Peraturan ini juga mengatur mengenai sumber daya manusia kearsipan, prasarana dan sarana kearsipan, serta program kearsipan.

1. Ketentuan mengenai unit organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 187), dinyatakan masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya unit organisasi dan dilantiknya pejabat yang menyelenggarakan fungsi di bidang kearsipan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421). 2. Pengelolaan Arsip pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum dibentuk, dilaksanakan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

(-)