Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 7/2022 · Permen ESDM No. 7 Tahun 2022 · Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2022Tanggal Penetapan:27 Januari 2022
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku28 Januari 2022
Tanggal Penetapan27 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini membentuk Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA bertugas melaksanakan pengujian di bidang mineral dan batubara, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan pengujian teknis; pelayanan jasa pengujian teknis; pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis; pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Struktur organisasi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya. Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara berkala. Lokasi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA berada di Bandung, Jawa Barat. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)