Peraturan Menteri ini membentuk Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA bertugas melaksanakan pengujian di bidang mineral dan batubara, yang meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan pengujian teknis; pelayanan jasa pengujian teknis; pengelolaan sarana dan prasarana pengujian teknis; pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, dan pengelolaan informasi; serta pelaksanaan ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, keuangan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Struktur organisasi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Umum memiliki tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, keuangan, urusan hukum, kerja sama, pengelolaan informasi, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi, tata laksana, perlengkapan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya. Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara berkala. Lokasi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA berada di Bandung, Jawa Barat. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.