Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 7/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2020Tanggal Penetapan:22 Oktober 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku22 Oktober 2020
Tanggal Penetapan22 Oktober 2020
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2020 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2018. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 2 huruf e mengenai susunan badan daerah, dengan menambahkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Selain itu, dilakukan penghapusan terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) yang sebelumnya memuat ketentuan lain-lain.

(-)

(-)