Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020 - 2040

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2020 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2020Tanggal Penetapan:3 Juni 2020
Kebijakan Umum PemerintahPembangunan IndustriPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020 - 2040
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku03 Juni 2020
Tanggal Penetapan03 Juni 2020
Tempat PenetapanParigi

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Parigi Moutong untuk periode 2020-2040. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Tujuan dari RPIK adalah untuk menjadi acuan dalam pembangunan industri di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan RPIK 2020-2040 yang dapat ditinjau setiap 5 tahun.
  2. Pengembangan Industri Unggulan Kabupaten berdasarkan potensi sumber daya daerah, dengan klasifikasi bahan baku pertanian dan peternakan (industri pangan, hulu agro, kerajinan, aneka dan kimia, serta bahan galian bukan logam).
  3. Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri dan dapat bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
  4. Pengembangan Industri Unggulan harus memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat setempat, dengan menyiapkan sumber daya manusia dan mendorong kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan industri skala besar.
  5. Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan RPIK kepada Gubernur dan Menteri Perindustrian setiap tahun, yang memuat pertumbuhan industri, kontribusi sektor industri terhadap PDRB, penyerapan tenaga kerja, realisasi investasi, ekspor produk industri, serta permasalahan dan langkah penyelesaian.
  6. Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
  7. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri melalui pemberian saran, pendapat, usul, informasi, dan laporan.
  8. Pembiayaan RPIK bersumber dari APBD dan/atau sumber pembiayaan lain yang sah.

(-)

(-)