Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 3/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2022Tanggal Penetapan:16 Maret 2022
Kebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengembangan Ekonomi Kreatif.
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku16 Maret 2022
Tanggal Penetapan16 Maret 2022
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengembangkan ekonomi kreatif di Kabupaten Kotabaru berdasarkan demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kearifan lokal. Tujuannya meliputi mendorong aspek ekonomi kreatif, menyejahterakan masyarakat, menyediakan prasarana, menciptakan ekosistem yang berdaya saing global, menciptakan lapangan kerja, mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif, melindungi hasil kreativitas, dan mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggaraan pengembangan ekonomi kreatif oleh Pemerintah Daerah, melibatkan Perangkat Daerah terkait seperti bidang usaha kecil dan menengah, koperasi, perdagangan, perindustrian, perizinan, dan perencanaan pembangunan.
  2. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah.
  3. Fasilitasi pengembangan produk ekonomi kreatif melalui desain, interpretasi, kemasan, dan pemasaran.
  4. Pengembangan sub sektor ekonomi kreatif seperti aplikasi, game developer, arsitektur, desain interior, film, kuliner, fesyen, dan seni pertunjukan.
  5. Dukungan kepada pelaku ekonomi kreatif melalui pengembangan ekosistem, pelatihan, dan fasilitasi teknologi.
  6. Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif melalui riset, pendidikan, pendanaan, infrastruktur, sistem pemasaran, insentif, kekayaan intelektual, dan perlindungan hasil kreativitas.
  7. Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk pengembangan ekonomi kreatif.
  8. Pengaturan hak dan kewajiban pelaku ekonomi kreatif.
  9. Penyediaan ruang kreatif, pusat kreasi, dan pusat pemasaran produk kreatif.
  10. Kerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dan komunitas kreatif.
  11. Penyusunan sistem informasi ekonomi kreatif.
  12. Pengembangan ekonomi kreatif di desa.
  13. Pelaporan dan pengawasan kegiatan ekonomi kreatif.
  14. Peran serta masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif.
  15. Pendanaan pengembangan ekonomi kreatif dari APBD dan sumber lain yang sah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kebijakan Daerah mengenai pengembangan Ekonomi Kreatif yang sudah dilaksanakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Pelaku Ekonomi Kreatif yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau denda administratif.