Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 8/2021 · Perda Kabupaten Pasaman No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2021Tanggal Penetapan:8 Desember 2021
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Saiyo
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku08 Desember 2021
Tanggal Penetapan08 Desember 2021
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2012 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 17).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Saiyo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas air bersih dan meningkatkan pelayanan air minum. Tujuan penyertaan modal adalah memperkuat struktur permodalan Perumda, meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat (kualitas, kuantitas, dan cakupan), serta menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal yang telah disetorkan sampai dengan tanggal ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebesar Rp 36.526.642.473,-. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp 30.000.000.000,- yang akan dianggarkan dalam APBD dan dilaksanakan bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)