di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penempatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 5/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam pemanfaatan dana pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kota Tasikmalaya. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana, serta menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang efektif.
Secara substansial, peraturan ini mengatur sumber pendapatan BLUD Puskesmas yang berasal dari jasa layanan kesehatan (kapitasi, non-kapitasi, dan umum), hasil kerja sama, hibah, APBD, serta pendapatan sah lainnya. Pimpinan BLUD Puskesmas diberikan kewenangan untuk memberikan keringanan atau pembebasan tarif layanan dalam kondisi tertentu seperti bencana atau kebijakan pemerintah.
Dana pendapatan yang diperoleh dikelola langsung untuk membiayai belanja operasional dan belanja modal sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Peraturan ini menetapkan persentase alokasi dana untuk jasa pelayanan kesehatan dan jasa sarana, serta merinci pembagian jasa pelayanan bagi manajemen BLUD dan pelaksana teknis. Selain itu, diatur pula mekanisme penilaian poin jasa pelayanan berdasarkan variabel ketenagaan, masa kerja, dan kehadiran. Terakhir, peraturan ini mengatur dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, termasuk pengadaan obat dan alat kesehatan yang harus berpedoman pada formularium nasional.