Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1949

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1949 tentang Pengesahan Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri Penganti Peraturan Pemerintah yang Ditetapkan di Sumatera

Juga dikenal sebagai: PP 26/1949 · PP No. 26 Tahun 1949 · PP Nomor 26 Tahun 1949

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1949Tanggal Penetapan:17 Desember 1949
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengesahan Peraturan-Peraturan Wakil Perdana Menteri Penganti Peraturan Pemerintah yang Ditetapkan di Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1949
Tanggal Penetapan17 Desember 1949
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengesahkan sejumlah peraturan yang telah ditetapkan oleh Wakil Perdana Menteri sebagai pengganti Peraturan Pemerintah di Sumatera. Peraturan yang disahkan meliputi empat peraturan yang dikeluarkan pada bulan Oktober 1949, yaitu No. 1/Ek/WPM/49, No. 2/Ek/WPM/49, No. 3/Ek/WPM/49, dan No. 4/Ek/WPM/49. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar, dan peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diumumkan.

(-)

(-)