Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 3/2009 · Perda Kota Surakarta No. 3 Tahun 2009 · Perda Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2009Tanggal Penetapan:15 Mei 2009
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian Perusahaan Daerah Pusat Pergudangan Kota Pedaringan Surakarta
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku25 Mei 2009
Tanggal Penetapan15 Mei 2009
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Di Kentingan Kota (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 15 Tahun 1984 Seri D Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Lokasi Dan Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota Di Kentingan (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2007 Nomor 6)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (Perusda) Pusat Pergudangan Kota (PPK) "Pedaringan" Surakarta. Pendirian Perusda ini bertujuan untuk memberikan sumbangan bagi pertumbuhan perekonomian Kota Surakarta, meningkatkan penerimaan pendapatan perusahaan dari penyelenggaraan dan pengelolaan usaha pergudangan, serta meningkatkan Pendapatan Daerah.

Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta memiliki bidang usaha dalam penyelenggaraan jasa usaha pergudangan dan yang terkait dengan jasa usaha pergudangan. Modal dasar Perusda ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pengurus Perusda terdiri dari Dewan Pengawas dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan Perusda oleh Direksi dan memberikan nasehat kepada Direksi. Direksi bertugas menjalankan pengurusan Perusda untuk kepentingan Perusda sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.

Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan anggaran, laporan perhitungan hasil usaha, penetapan dan penggunaan laba, kerjasama, pembinaan, pengawasan, dan pembubaran Perusda. Laba bersih Perusda setelah dipotong pajak akan dibagi untuk bagian laba daerah, cadangan umum, cadangan tujuan, kesejahteraan, jasa produksi, serta peningkatan sumber daya manusia dan pembinaan.

1. Selama belum diangkat Dewan Pengawas dan Direksi menurut Peraturan Daerah ini, Tim Pengelolaan Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta yang dibentuk berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 516.05/131/1/2007 tanggal 28 Desember 2007 tetap melaksanakan tugas pengelolaan Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta. 2. Semua barang milik Daerah yang telah dikelola oleh Tim Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta, dengan berlakunya Peraturan Daerah ini beralih dikelola oleh Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta. Pengelolaan ini beralih menjadi aset yang dipisahkan, setelah ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal paling lama 1 (satu) Tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Pegawai yang telah bekerja di Pusat Pergudangan Kota "Pedaringan" Surakarta dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Walikota dapat diangkat kembali menjadi pegawai Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta.

(-)