Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kediri 3/2011 · Perda Kabupaten Kediri No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:8 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Kediri
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan08 Maret 2011
Tempat PenetapanPamenang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kediri Seri B Nomor 2/2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Kediri yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu, menyediakan jenis-jenis pelayanan kesehatan sesuai perkembangan ilmu kedokteran, meningkatkan kapasitas Puskesmas, melaksanakan program operasional Puskesmas, dan mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial meliputi: - Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin dijamin oleh Pemerintah Daerah (Program JAMKESDA). - Dalam keadaan bencana atau kejadian luar biasa penyakit menular, biaya pelayanan kesehatan tertentu dijamin oleh pemerintah daerah. - Puskesmas dapat melaksanakan kerjasama operasional setelah mendapatkan persetujuan Kepala Daerah. - Objek retribusi meliputi semua jenis pelayanan kesehatan di Puskesmas, UPTD Labkesda, UPTD Pusat Pelatihan SDM Kesehatan, dan UPF Bengkel Alat Kesehatan, kecuali pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menerima manfaat dari pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah/frekuensi, jenis dan klasifikasi pelayanan kesehatan yang diterima, kilometer jarak tempuh, jumlah dan jenis alat kesehatan yang diperbaiki, jumlah peserta didik, jenis penelitian, dan berat sampah yang dimusnahkan. - Struktur retribusi meliputi komponen jasa sarana dan jasa pelayanan.

1. Ketentuan mengenai pengenaan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap. 2. Tata cara pengaturan retribusi pelayanan kesehatan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.