Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang peraturan ini adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan kemandirian daerah. Peraturan ini dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan dipungut atas pemberian izin gangguan oleh Pemerintah Daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Gangguan.
2. **Golongan Retribusi**: Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat Penggunaan Jasa Izin Gangguan diukur berdasarkan Tempat Usaha dikali Indeks Lokasi dikali Indeks Gangguan dikali Tarif.
4. **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif**: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
5. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi**: Setiap Izin Gangguan dikenakan Retribusi. Tarif retribusi dihitung berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, dan indeks gangguan. Terdapat ketentuan mengenai tarif untuk heregistrasi dan penerbitan izin pengganti.
6. **Obyek, Tata Cara dan Persyaratan Perizinan**: Mengatur tentang persyaratan untuk memperoleh Izin Gangguan, termasuk pengisian formulir, melampirkan denah lokasi, persetujuan AMDAL/UKL-UPL, dan surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga.
7. **Wilayah Pemungutan**: Retribusi Izin Gangguan dipungut di wilayah Kota Palangka Raya.
8. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang**: Retribusi dipungut setiap 3 (tiga) tahun sekali bersamaan dengan daftar ulang izin. Saat terutangnya retribusi adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
9. **Tatacara Pemungutan Retribusi**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut oleh petugas dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
10. **Tatacara Pembayaran**: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dan Wajib Retribusi harus melunasi pembayaran sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
11. **Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan permohonan Wajib Retribusi.
12. **Kedaluwarsa Penagihan**: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi.