Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing

Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 6/2017 · Perka Arsip Nasional No. 6 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaTata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi di bidang kearsipan melalui pengangkatan PNS yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang tersebut.

Ketentuan Substansial:

  • Persyaratan Pengangkatan: PNS yang dapat diangkat melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki ijazah minimal diploma III (keterampilan) atau sarjana (keahlian) di bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang terakreditasi, memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip minimal 2 tahun, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan lulus uji kompetensi.
  • Uji Kompetensi: Uji kompetensi dilakukan melalui penilaian portofolio dan/atau wawancara oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
  • Tata Cara Penyesuaian/Inpassing: Proses penyesuaian/inpassing meliputi pengajuan usulan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Kepala ANRI, pemeriksaan kelengkapan berkas, penilaian portofolio dan wawancara, serta penetapan surat keputusan penyesuaian/inpassing oleh PPK.

1. PNS yang direkomendasikan untuk menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis harus sesuai dengan formasi jenjang jabatan yang diusulkan/ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan Penyesuaian (Inpassing) Nasional Dalam Jabatan Fungsional Arsiparis kepada Kepala ANRI paling lambat 10 Desember 2018.

(-)