di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Melalui Penyesuaian/Inpassing
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 6/2017 · Perka Arsip Nasional No. 6 Tahun 2017 · Perka Arsip Nasional Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan organisasi di bidang kearsipan melalui pengangkatan PNS yang telah memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang tersebut.
Ketentuan Substansial: