Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 5/2011 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2011Tanggal Penetapan:9 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 Tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku09 Maret 2011
Tanggal Penetapan09 Maret 2011
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2003 Nomor 25 Seri C Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri. Pencabutan ini dilakukan karena telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 menjadi tidak relevan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka ketentuan mengenai retribusi izin usaha industri, izin perluasan, dan tanda daftar industri yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2003 tidak lagi berlaku.

(-)

(-)