di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pandeglang 6/2024 · Perda Kabupaten Pandeglang No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penanaman modal, pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan menarik minat investor.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kriteria pemberian insentif dan kemudahan investasi kepada masyarakat dan/atau investor yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik, berwawasan lingkungan, dan lainnya. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi Usaha Mikro, Koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, lokasi tertentu, perizinan khusus, serta usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah seperti sektor ekonomi kreatif, pendidikan, kesehatan, pangan, industri, infrastruktur, dan pariwisata.
Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian bantuan modal, akses modal, peralatan kerja, bantuan riset dan pengembangan, serta fasilitas pelatihan vokasi untuk Usaha Mikro dan Koperasi. Bentuk kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan, kemudahan akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi.
Pemberian insentif dan kemudahan dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang disusun oleh Dinas dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pelaksanaan pemberian insentif dan/atau kemudahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang memuat nama, alamat pemohon, bidang usaha, bentuk insentif dan/atau kemudahan, serta jangka waktu insentif.