Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 171 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 171 Tahun 1953 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya

Juga dikenal sebagai: Keppres 171/1953 · Keppres No. 171 Tahun 1953 · Keppres Nomor 171 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 1953Tanggal Penetapan:9 Oktober 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara Di Surabaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 1953
Tanggal Penetapan09 Oktober 1953
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No.168 tahun 1950 (Berita Negara No.40 tahun 1950)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 171 Tahun 1953 ini bertujuan untuk memberhentikan Major Singgih dari jabatannya sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara di Surabaja. Latar belakang keputusan ini adalah pengangkatan Major Singgih sebagai Hakim-perwira pada Pengadilan Tentara Tinggi di Surabaja. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-undang No.5 tahun 1950 tentang Susunan dan kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam lingkungan peradilan ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No.168 tahun 1950. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Major Singgih dari jabatannya dan mulai berlaku pada hari ditetapkan.

(-)

(-)