Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 2/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Juni 2016
Pemerintahan DesaKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Juni 2016
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 7). 2. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2007 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2010 Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah tersebut, yaitu Peraturan Bupati Pemalang Nomor 17 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 48 Tahun 2010, juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)

(-)