di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2025-2045
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 1/2025 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kuantan Singingi untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 20 tahun ke depan, dengan mengacu pada RPJPD Provinsi, RPJPN, dan RTRW. RPJPD disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. Pemerintah Daerah melaksanakan RPJPD melalui penyusunan RPJMD setiap lima tahun dan RKPD setiap tahun. RPJPD menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi. Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan Perencanaan Pembangunan Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah, meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan rencana, dan hasil rencana pembangunan daerah.