Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Jayapura pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan ini mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin, yang meliputi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya. Tarif layanan dibedakan berdasarkan kelas dan tidak berdasarkan kelas, serta tarif farmasi. Tarif berdasarkan kelas terdiri dari tarif instalasi rawat inap dan tindakan medis operatif, sedangkan tarif tidak berdasarkan kelas mencakup berbagai layanan medis dan non-medis. Tarif farmasi ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi. Peraturan ini juga mengatur kemungkinan pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 untuk pasien tertentu, seperti korban terdampak kondisi kahar dan pasien dari keluarga miskin.