di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Fasilitasi Teknis Alat Perlengkapan Jalan pada Jalan Provinsi dan/atau Jalan Kabupaten/Kota di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Juga dikenal sebagai: Permenhub 64/2019 · Permenhub No. 64 Tahun 2019 · Permenhub Nomor 64 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin penyelenggaraan lalu lintas yang memenuhi standar teknis keselamatan dan keamanan melalui pemasangan fasilitas perlengkapan jalan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018, Menteri Perhubungan dapat memberikan fasilitasi teknis untuk pengembangan sarana lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitasi teknis berupa pengadaan alat perlengkapan jalan oleh Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (BPTJ) kepada pemerintah daerah yang tidak memiliki anggaran pengadaan, namun mampu melakukan pemeliharaan. Alat perlengkapan jalan meliputi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, dan fasilitas pendukung lainnya. Proses fasilitasi dilakukan melalui permohonan dan evaluasi oleh BPTJ, dengan persetujuan akhir diberikan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang bersangkutan.