Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 6/2015 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2015Tanggal Penetapan:6 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku06 Agustus 2015
Tanggal Penetapan06 Agustus 2015
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 1.599.303.021.481, belanja dan transfer sebesar Rp 1.541.016.179.823, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 58.286.841.658. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.664.817.640 dan pengeluaran sebesar Rp 20.295.434.422, menghasilkan surplus sebesar Rp 2.369.383.218. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp 2.238.401.002.560,49, jumlah kewajiban sebesar Rp 6.014.760.279,08, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 2.232.386.242.281,41. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2014 sebesar Rp 23.131.396.528, saldo awal BLUD sebesar Rp 287.845.484, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 388.457.194.831, dan saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp 64.748.441.661. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)