Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 42 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 42/2018 · Permenkumham No. 42 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 42 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenyelenggaraan Pelatihan Teknis Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-3.DL.03.02 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 393)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 42 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara dalam bidang pemasyarakatan melalui pelatihan teknis yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Pelatihan ini diatur untuk membekali peserta dengan pengetahuan, sikap, perilaku, dan keterampilan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan pelatihan setiap tahun berdasarkan analisis kebutuhan. Jenis pelatihan yang diselenggarakan meliputi Pelatihan Teknis Substantif, Pelatihan Teknis Umum, dan Pelatihan Teknis Manajemen Pemasyarakatan, yang dapat dilaksanakan secara berjenjang. Evaluasi pelatihan dilakukan untuk menilai efektivitas dan memperbaiki pelaksanaan pelatihan, mencakup evaluasi terhadap peserta, tenaga pengajar, penyelenggara, dan alumni pelatihan.

(-)

(-)