Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2012

Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-001/A/JA/01/2012 tentang Perubahan Penamaan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Juga dikenal sebagai: Peraturan Jaksa Agung PER-001/A/JA/01/2012 · Peraturan Jaksa Agung No. PER-001/A/JA/01/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2012Tanggal Penetapan:2 Januari 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Jaksa Agung
TemaPerubahan Penamaan Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan dalam Daerah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
LokasiKejaksaan Republik Indonesia
Tanggal Berlaku02 Januari 2012
Tanggal Penetapan02 Januari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Lampiran I Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 010/A/JA/01/2011 tanggal 28 Januari 2011.

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan penamaan Kejaksaan Negeri dengan nama kota tempat kedudukannya, sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-058/JA/10/1979. Tujuannya adalah untuk menyeragamkan nama dan menata organisasi serta tata kerja Kejaksaan Negeri. Perubahan penamaan meliputi Kejaksaan Negeri Ujung Tanjung menjadi Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjadi Kejaksaan Negeri Ngasem, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menjadi Kejaksaan Negeri Mejayan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian daftar nama Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

(-)

(-)