Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 69/2020 · PP No. 69 Tahun 2020 · PP Nomor 69 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan tarif atas jenis PNBP, yang meliputi pemanfaatan sumber daya alam, pelayanan, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak negara lainnya. Peraturan ini mengatur kriteria, mekanisme penyusunan, evaluasi, dan penetapan tarif PNBP, serta koordinasi antara instansi pengelola PNBP dan Menteri Keuangan. Tarif PNBP dapat berbentuk tarif spesifik atau ad valorem, dan dapat diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri. Selain itu, peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dalam kondisi tertentu.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, tarif atas jenis PNBP tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP, dapat mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini. 3. Terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)