di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2021 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN JENEPONTO 2018-2033
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2021 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Jeneponto 2018-2033 (RIPPARKAB). Tujuan dari RIPPARKAB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perekonomian daerah, serta pelestarian budaya dan lingkungan alam. Fungsi RIPPARKAB sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan kepariwisataan, acuan untuk menghindari pembangunan sektoral yang tumpang tindih, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan pariwisata.
RIPPARKAB mencakup pengembangan daerah sebagai destinasi pariwisata, pengembangan industri pariwisata, pengembangan pasar pariwisata dan upaya pemasaran, serta pengembangan kelembagaan pariwisata. Visi pengembangan kepariwisataan daerah adalah mewujudkan Kabupaten Jeneponto sebagai destinasi pariwisata alam, budaya, dan minat khusus berbasis ekologi unggulan Provinsi Sulawesi Selatan yang religius, tangguh, berdaya saing dan berkesinambungan sebagai pilar perekonomian daerah menuju masyarakat Jeneponto yang sejahtera.
Kebijakan pengembangan kepariwisataan daerah merupakan kesatuan sistematis dengan kebijakan penataan ruang. Strategi pengembangan kepariwisataan daerah direduksi dari kebijakan pengembangan pariwisata, meliputi pengembangan sistem perkotaan, infrastruktur wilayah, pengelolaan kawasan lindung, pengendalian kawasan rawan bencana, pengembangan kawasan budidaya, fasilitas sosial dan umum, potensi perekonomian daerah, kawasan strategis provinsi dan kabupaten, kerjasama regional, pengendalian pemanfaatan ruang, dan peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Pengembangan perwilayahan pariwisata daerah meliputi destinasi pariwisata daerah, kawasan pengembangan pariwisata daerah, dan kawasan strategis pariwisata daerah. Destinasi pariwisata daerah meliputi Pulau Libukang dan sekitarnya, Lembah Hijau Rumbia dan sekitarnya, Kompleks Makam Raja-Raja Binamu dan sekitarnya, Kawasan Hutan Mangrove Balang Baru dan Sekitarnya, dan Pantai Tamarunang dan sekitarnya.