Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Tujuannya adalah memberikan keabsahan identitas, kepastian hukum, perlindungan hak sipil penduduk, menyediakan data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mudah diakses, serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional dan terpadu.
Ketentuan substansial meliputi kewenangan Bupati dalam koordinasi, pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan, penugasan kepada Desa/Kelurahan, pengelolaan data, dan pengawasan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban dan kewenangan dalam pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pelayanan, penerbitan dokumen, dokumentasi, kerahasiaan data, verifikasi, validasi, dan pengembangan SIAK. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk, pendatang, dan tamu terkait pelayanan administrasi kependudukan, termasuk kewajiban melapor atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. NIK diatur sebagai identitas tunggal yang berlaku seumur hidup dan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen identitas lainnya. Data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi. Peraturan ini juga mengatur pendaftaran peristiwa kependudukan (kelahiran, kematian, pindah datang, perubahan alamat) dan pencatatan sipil (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan).