Peraturan Daerah ini membentuk Kantor Layanan Pengadaan Kabupaten Agam dengan tujuan untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi sesuai dengan Tata Nilai Pengadaan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Kantor ini terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Perencanaan dan Pelaporan, Seksi Monitoring, Evaluasi, Hukum dan Sanggah, Seksi Pengelolaan Dokumen, dan Kelompok Kerja. Kepala Kantor adalah jabatan eselon IIIa, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IVa. Kantor wajib berkoordinasi dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa dan LKPP. Pembiayaan Kantor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana lainnya yang sah. Anggota Pokja KLP berjumlah gasal, minimal 3 orang, dan dapat ditambah sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Kantor melaksanakan pelelangan secara elektronik melalui LPSE. Penjabaran tugas dan fungsi Kantor ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.