Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2003 ini mengatur tentang pembentukan Desa Bontotangnga di Kecamatan Bontoharu. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Desa Bontotangnga merupakan hasil pemekaran dari Desa Bontosunggu, meliputi Dusun Tana Bau, Dusun Subur, Dusun Baerah Utara, dan Dusun Baerah Selatan. Wilayah-wilayah ini sebelumnya merupakan bagian dari Desa Bontosunggu. Sebagai akibat dari pembentukan Desa Bontotangnga, wilayah Desa Bontosunggu menjadi meliputi Dusun Bontomanai, Dusun Padang Utara, dan Dusun Padang Selatan. Sebagian wilayah Dusun Tana Bau digabungkan ke dalam wilayah Dusun Bontomanai Desa Bontosunggu. Ibu kota Desa Bontotangnga akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Batas wilayah Desa Bontotangnga secara rinci dituangkan dalam peta yang menjadi lampiran tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.