Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 13/2021 · Perda Kabupaten Mamasa No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanMamasa

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa untuk Tahun Anggaran 2022. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 903.377.160.916,00 dan belanja daerah sebesar Rp 1.114.889.374.754,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (211.512.213.838,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 213.012.213.839,00 dan pengeluaran sebesar Rp 1.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 211.512.213.839,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Pendapatan transfer meliputi dana bagi hasil pajak/bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan yang sah mencakup dana hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dan dana desa.

Belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Belanja operasi mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal mencakup belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pembayaran pinjaman daerah.

(-)

(-)