Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/2018 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2018Tanggal Penetapan:31 Agustus 2018
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku31 Agustus 2018
Tanggal Penetapan31 Agustus 2018
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 6 Tahun 1987 Seri C Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang garis sempadan di Kabupaten Pemalang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan sarana dan prasarana yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta untuk menciptakan ketertiban pertanahan, bangunan, dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Garis Sempadan Sungai: Menetapkan jarak minimum garis sempadan untuk sungai bertanggul dan tidak bertanggul, baik di dalam maupun di luar kawasan perkotaan, berdasarkan kedalaman dan luas daerah aliran sungai (DAS).
  2. Garis Sempadan Saluran: Menetapkan jarak minimum garis sempadan untuk saluran irigasi dan pembuangan bertanggul dan tidak bertanggul, berdasarkan debit saluran.
  3. Garis Sempadan Waduk, Mata Air, dan Pantai: Menetapkan jarak minimum garis sempadan untuk waduk, mata air, dan pantai.
  4. Garis Sempadan Jalan: Menetapkan jarak minimum garis sempadan untuk berbagai jenis jalan (arteri, kolektor, lokal, lingkungan, inspeksi), jembatan, dan persimpangan jalan, berdasarkan klasifikasi jalan dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar perkotaan).
  5. Garis Sempadan Pagar: Menetapkan jarak minimum garis sempadan pagar terhadap sungai, saluran, waduk, mata air, pantai, dan jalan, dengan variasi berdasarkan jenis dan lokasi.
  6. Garis Sempadan Bangunan: Menetapkan jarak minimum garis sempadan bangunan terhadap sungai, saluran, waduk, mata air, pantai, dan jalan, dengan perbedaan untuk bangunan industri/pergudangan dan lokasi.
  7. Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api: Menetapkan jarak minimum garis sempadan untuk jalur kereta api.
  8. Pemanfaatan dan Penguasaan Daerah Sempadan: Mengatur pemanfaatan daerah sempadan, dengan ketentuan bahwa daerah sempadan jalan dan jalan rel kereta api tidak boleh dimanfaatkan di luar fungsinya. Pemanfaatan daerah sempadan pantai, sungai, waduk, dan mata air diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi fungsi sempadan.

1. Terhadap pemanfaatan daerah sempadan yang telah memiliki izin namun keberadaannya tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, harus dilaksanakan penyesuaian pada saat terjadi perubahan izin, perpanjangan izin atau pembaharuan izin. 2. Bangunan yang telah terlanjur berdiri di daerah sempadan pantai, sungai, waduk dan mata air dinyatakan statusnya sebagai status quo, sehingga tidak boleh diubah, ditambah dan diperbaiki. 3. Terhadap bangunan-bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf b, tidak boleh dikeluarkan izin.

1. Setiap orang Pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah). 2. Selain diancam sanksi pidana, juga dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran bangunan untuk mengembalikan fungsi daerah sempadan, dengan beban biaya pembongkaran ditanggung oleh pelanggar. 3. Apabila pelanggaran dilakukan oleh suatu Badan, maka sanksi dikenakan terhadap pengurus dan/atau penanggung jawab Badan.