Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020 - 2024

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 7/2020 · Peraturan Perpusnas No. 7 Tahun 2020 · Peraturan Perpusnas Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2020Tanggal Penetapan:28 Agustus 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaRencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020 - 2024
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku10 September 2020
Tanggal Penetapan28 Agustus 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Perpustakaan Nasional ini menetapkan Rencana Strategis Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 (Renstra Perpustakaan Nasional). Renstra ini merupakan dokumen perencanaan Perpustakaan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Renstra Perpustakaan Nasional berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program dan kegiatan di lingkungan Perpustakaan Nasional. Renstra ini memuat:

  1. Pendahuluan, yang memberikan gambaran umum mengenai kondisi perpustakaan di Indonesia, inovasi layanan, potensi, dan permasalahan yang dihadapi.
  2. Visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Perpustakaan Nasional. Visi Perpustakaan Nasional Tahun 2020-2024 adalah “Terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui penguatan budaya literasi”. Misi Perpustakaan Nasional adalah “Meningkatkan Perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan, Pelayanan Prima Perpustakaan, dan Pelestarian Bahan Pustaka dan Naskah Nusantara".
  3. Arah kebijakan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan. Arah kebijakan mencakup peningkatan budaya literasi, pelestarian bahan perpustakaan dan naskah nusantara, serta peningkatan tata kelola Perpustakaan Nasional.
  4. Target kinerja dan kerangka pendanaan. Target kinerja mencakup nilai kegemaran membaca masyarakat dan indeks pembangunan literasi masyarakat.
  5. Penutup.

(-)

(-)