Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bandar Lampung 2/2023 · Perda Kota Bandar Lampung No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Bandar Lampung Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Bandar Lampung
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang bermanfaat bagi perusahaan dan masyarakat setempat, serta untuk menyelaraskan program TJSP dengan program Pemerintah Daerah agar terlaksana dengan baik.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap Perusahaan, BUMD, dan BUMN yang berdomisili di Kota Bandar Lampung wajib melaksanakan TJSP. Program TJSP harus diselaraskan dengan program pembangunan Daerah, mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan ekonomi, pengembangan infrastruktur dan ruang publik, pengembangan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan nilai agama, penanggulangan bencana, dan pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Perusahaan berhak menentukan penerima manfaat program TJSP, mendapatkan informasi tentang program prioritas pembangunan daerah, mendapatkan pendampingan dari perangkat daerah terkait, mendapatkan penghargaan, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan TJSP. Perusahaan berkewajiban menyusun, menata, merancang, dan melaksanakan kegiatan TJSP sesuai dengan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dunia usaha yang bersinergi dengan program Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi TJSP untuk membantu Perangkat Daerah dalam memfasilitasi perencanaan program, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi TJSP. Perusahaan dan BUMN membentuk Forum Pelaksana TJSP untuk melaksanakan program TJSP secara terencana, terpadu, efisien, dan sinergis dengan program pembangunan Daerah.

1. Program TJSP yang sedang dalam proses pengajuan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Program TJSP yang sedang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 3. Tim Fasilitasi TJSP yang sudah terbentuk harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.