di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi produsen, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan agen penjualan minuman beralkohol, serta konsumen. Selain itu, memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban serta ketentraman masyarakat.
Peraturan ini mengatur jenis minuman beralkohol berdasarkan kadar etanolnya, termasuk Golongan A (1-5%), Golongan B (5-20%), Golongan C (20-55%), dan minuman beralkohol produksi tradisional. Setiap penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib memiliki izin. Izin penjualan hanya diberikan kepada distributor, sub distributor, penjual langsung, dan agen penjualan. Tempat karaoke keluarga hanya diizinkan menjual minuman beralkohol Golongan A. Jarak minimum tempat penjualan dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit diatur (100m untuk A, 120m untuk B, 150m untuk C), serta memerlukan persetujuan tetangga.
Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol produksi tradisional. Konsumsi minuman beralkohol dan mabuk-mabukan dilarang di jalan, kantor, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan tempat terbuka. Pesta minuman beralkohol juga dilarang, kecuali untuk kepentingan adat istiadat. Minuman beralkohol yang dijual tanpa izin akan disita dan dimusnahkan.
Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 18 tahun dan penjualan eceran di warung, kios, gelanggang olahraga, pasar, swalayan, kantin, rumah biliar, panti pijat, terminal, stasiun, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, serta tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.