Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 1/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 2022Tanggal Penetapan:22 Februari 2022
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku22 Februari 2022
Tanggal Penetapan22 Februari 2022
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 /M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi produsen, distributor, sub distributor, penjual langsung, dan agen penjualan minuman beralkohol, serta konsumen. Selain itu, memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban serta ketentraman masyarakat.

Peraturan ini mengatur jenis minuman beralkohol berdasarkan kadar etanolnya, termasuk Golongan A (1-5%), Golongan B (5-20%), Golongan C (20-55%), dan minuman beralkohol produksi tradisional. Setiap penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C wajib memiliki izin. Izin penjualan hanya diberikan kepada distributor, sub distributor, penjual langsung, dan agen penjualan. Tempat karaoke keluarga hanya diizinkan menjual minuman beralkohol Golongan A. Jarak minimum tempat penjualan dari tempat ibadah, pendidikan, dan rumah sakit diatur (100m untuk A, 120m untuk B, 150m untuk C), serta memerlukan persetujuan tetangga.

Pemerintah daerah melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap produksi, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol produksi tradisional. Konsumsi minuman beralkohol dan mabuk-mabukan dilarang di jalan, kantor, sekolah, tempat ibadah, tempat umum, dan tempat terbuka. Pesta minuman beralkohol juga dilarang, kecuali untuk kepentingan adat istiadat. Minuman beralkohol yang dijual tanpa izin akan disita dan dimusnahkan.

Peraturan ini melarang penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur 18 tahun dan penjualan eceran di warung, kios, gelanggang olahraga, pasar, swalayan, kantin, rumah biliar, panti pijat, terminal, stasiun, penginapan remaja, dan bumi perkemahan, serta tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan izin sementara, atau pencabutan izin permanen. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 juga dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000.