Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 15/2017 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2017Tanggal Penetapan:31 Oktober 2017
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku31 Oktober 2017
Tanggal Penetapan31 Oktober 2017
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 581).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2017 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Pertambangan Rakyat. Latar belakang pencabutan ini adalah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, khususnya terkait pertambangan rakyat, telah beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi. Dengan demikian, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perubahan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan menindaklanjuti Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188.342-525 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2011.

(-)

(-)