di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 7/2007 · Perda Kabupaten Purworejo No. 7 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Pengujian dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah karena beberapa ketentuan dalam peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
Perubahan meliputi definisi istilah-istilah dalam ketentuan umum, masa berlaku uji kendaraan, dan ketentuan mengenai retribusi pengujian kendaraan bermotor. Masa uji berlaku bagi kendaraan yang lulus uji ditetapkan selama 6 (enam) bulan.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor termasuk dalam golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberikan. Struktur retribusi terdiri dari retribusi pemeriksaan dan/atau pembubuhan nomor uji kendaraan, serta retribusi penggantian tanda uji, buku uji dan stiker tanda samping. Tata cara pemungutan retribusi diatur dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan penagihan menggunakan STRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi harus dibayarkan secara lunas kepada bendahara penerimaan Dinas Perhubungan.