Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 8/2012 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi pamong Praja
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku14 Januari 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2012
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 9 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangkalan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2002 Nomor 2/D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bangkalan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja Satpol PP dalam membantu Kepala Daerah menegakkan Peraturan Daerah, kebijakan pemerintah daerah lainnya, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat, koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah, pengawasan terhadap masyarakat dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (dengan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan, Seksi Penyelidikan dan Penyidikan), Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (dengan Seksi Operasi dan Pengendalian, Seksi Kerjasama), Bidang Sumber Daya Aparatur (dengan Seksi Pelatihan Dasar, Seksi Teknis Fungsional), Bidang Perlindungan Masyarakat (dengan Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat, Seksi Bina Potensi Masyarakat), Unit Pelaksana Satpol PP, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Unit Pelaksana Satpol PP berada di Kecamatan dan dipimpin oleh Kepala Satuan yang secara ex-officio dijabat oleh Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga fungsional polisi pamong praja dan jabatan fungsional lainnya.

Kepala Satpol PP adalah Jabatan Struktural Eselon II.b, Sekretaris dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.b, sedangkan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala Unit Pelaksana adalah jabatan struktural eselon IV.a. Kepala Satpol PP diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah berkonsultasi kepada Gubernur.

(-)

(-)