Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: PMK 228/PMK.05/2020 · PMK No. 228/PMK.05/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Anggaran Belanja NegaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2020
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 tentang Pengakumulasian Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1699);

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah alokasi dana cadangan pooling fund bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 yang dikelola secara khusus. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi apabila pengelolaan secara khusus tersebut belum terlaksana sampai dengan akhir tahun anggaran 2020.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2020 dikelola secara khusus.
  2. Dalam hal pengelolaan secara khusus belum dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 menjadi SiLPA Tahun Anggaran 2020 dan menjadi bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) Tahun Anggaran 2020.
  3. Dana penanggulangan bencana alam (pooling fund dana bencana alam) Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.05/2019 dan cadangan pooling fund bencana Tahun Anggaran 2020 menjadi SAL sampai dengan terlaksananya pengelolaan secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)