Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 2/2022 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2022 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2022Tanggal Penetapan:18 April 2022
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 April 2022
Tanggal Penetapan18 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2015-2019

Peraturan ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015 tentang Cetak Biru Teknologi Informasi yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi. Cetak biru teknologi informasi untuk tahun 2020-2024 diatur secara internal dan ditetapkan oleh Kepala Badan. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan sebelumnya tidak lagi relevan dan perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

(-)

(-)