Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 12/2008 · Perda Kabupaten Rembang No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2008Tanggal Penetapan:15 Oktober 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku25 Oktober 2008
Tanggal Penetapan15 Oktober 2008
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 19); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2003 Nomor 20);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Rembang. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Rembang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kecamatan, dan Kelurahan. 2. Struktur Organisasi: Menetapkan susunan organisasi untuk setiap perangkat daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing bagian, bidang, seksi, dan subbagian. 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah. 4. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi UPT pada Dinas atau Lembaga Teknis Daerah. 5. Kelompok Jabatan Fungsional: Mengatur kedudukan, tugas, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada setiap perangkat daerah.

1. Kepala Bidang pada dinas dan badan yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa. 2. Dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini, maka pejabat lama tetap menduduki jabatan sampai dilantiknya pejabat definitif.

(-)