Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Rembang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, dan rasional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten Rembang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Perangkat Daerah: Peraturan ini membentuk perangkat daerah Kabupaten Rembang yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Staf Ahli, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu, Kecamatan, dan Kelurahan.
2. Struktur Organisasi: Menetapkan susunan organisasi untuk setiap perangkat daerah, termasuk kedudukan, tugas pokok, dan fungsi masing-masing bagian, bidang, seksi, dan subbagian.
3. Kewenangan dan Tanggung Jawab: Menjelaskan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perangkat daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
4. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Mengatur pembentukan, tugas, dan fungsi UPT pada Dinas atau Lembaga Teknis Daerah.
5. Kelompok Jabatan Fungsional: Mengatur kedudukan, tugas, dan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada setiap perangkat daerah.