Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/2022 · PERPRES No. 1 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Kebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan NasionalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk menetapkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) yang berlaku selama 20 tahun dari 2021 hingga 2040. RUNK LLAJ menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk koordinasi oleh Penanggung Jawab Pilar yang terdiri dari berbagai kementerian terkait. Program Nasional KLLAJ terdiri dari lima pilar yang mencakup sistem, jalan, kendaraan, pengguna jalan, dan penanganan korban kecelakaan. Setiap pilar memiliki fokus kegiatan yang dikoordinasikan oleh kementerian terkait. Selain itu, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RAK LLAJ) disusun oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan partisipasi Badan Usaha dan Masyarakat.

(-)

(-)