Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/35/M.PAN/10/2006 Tahun 2006

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/35/M.PAN/10/2006 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/35/M.PAN/10/2006 · Permen PANRB No. PER/35/M.PAN/10/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2006Tanggal Penetapan:17 Oktober 2006
Pengendalian Internal Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku17 Oktober 2006
Tanggal Penetapan17 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Seluruh ketentuan tentang pelaporan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat sebelumnya yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk pelaksanaan penyusunan Laporan Hasil Pengawasan Tahunan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat. Laporan ini wajib digunakan sebagai acuan untuk menyusun laporan akhir tahun pada masing-masing Instansi Aparat Pengawasan Pemerintah Pusat. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini dapat diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Pusat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan intern pemerintah melalui kesatuan sistem pelaporan.

(-)

(-)