Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1958 tentang Penetapan Presentase dari Penerimaan Beberapa Pajak Negara untuk Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 12/1958 · PP No. 12 Tahun 1958 · PP Nomor 12 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1958Tanggal Penetapan:6 Maret 1958
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Presentase dari Penerimaan Beberapa Pajak Negara untuk Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1958
Tanggal Penetapan06 Maret 1958
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957 dengan menetapkan persentase penerimaan pajak negara yang diserahkan kepada daerah. Kebijakan ini mengatur pembagian penerimaan dari beberapa jenis pajak, termasuk pajak peralihan, pajak upah, pajak meterai, pajak kekayaan, dan pajak perseroan, kepada daerah tingkat I dan II, dengan pengecualian untuk Daerah Jakarta Raya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah-daerah dapat memperoleh bagian dari penerimaan pajak secara langsung, sehingga dapat menyusun anggaran keuangan yang lebih normal. Kebijakan ini juga membatasi penerimaan daerah agar tidak melebihi tunjangan yang diberikan pada tahun 1957, dan menjamin bahwa kekurangan akan diberikan sebagai sumbangan.

1. Penerimaan daerah berdasarkan peraturan ini tidak boleh melebihi jumlah tunjangan yang diberikan pada tahun 1957. 2. Kekurangan antara plafond tunjangan tahun 1957 dan jumlah penerimaan akan diberikan sebagai sumbangan. 3. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1958.

(-)