Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 84 Tahun 1955

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 1955 tentang Pembentukan Perutusan ke Konperensi Tahunan Organisasi Perburuhan Internasional ke Jenewa

Juga dikenal sebagai: Keppres 84/1955 · Keppres No. 84 Tahun 1955 · Keppres Nomor 84 Tahun 1955

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Mei 1955
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Perutusan ke Konperensi Tahunan Organisasi Perburuhan Internasional ke Jenewa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Mei 1955
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 84 Tahun 1955 bertujuan untuk membentuk perutusan yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam Konferensi Tahunan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa pada tahun 1955. Keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Menteri dan mempertimbangkan berbagai surat edaran terkait. Perutusan terdiri dari wakil pemerintah, buruh, dan pengusaha. Keputusan ini mengatur tentang perjalanan, biaya, dan tunjangan yang diberikan kepada anggota perutusan, serta kewajiban mereka untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran setelah kembali ke Indonesia. Selain itu, keputusan ini menjamin bahwa waktu yang dihabiskan di luar negeri akan dihitung sebagai masa kerja penuh untuk keperluan pensiun.

(-)

(-)