Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Konvensi ini mengakui pentingnya peran masyarakat tradisional dan wanita dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati serta menekankan pembagian manfaat yang adil dari penggunaan pengetahuan tradisional. Selain itu, konvensi ini mendorong kerja sama internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyediakan akses dana dan teknologi bagi negara berkembang. Pemerintah Indonesia melihat pengesahan ini sebagai langkah penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kerja sama internasional.