Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1994

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)

Juga dikenal sebagai: UU 5/1994 · UU No. 5 Tahun 1994 · UU Nomor 5 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 1994Tanggal Penetapan:1 Agustus 1994
KehutananPerkebunanPertanian & Peternakan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Agustus 1994
Tanggal Penetapan01 Agustus 1994
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati, yang bertujuan untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan memanfaatkannya secara berkelanjutan. Konvensi ini mengakui pentingnya peran masyarakat tradisional dan wanita dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati serta menekankan pembagian manfaat yang adil dari penggunaan pengetahuan tradisional. Selain itu, konvensi ini mendorong kerja sama internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menyediakan akses dana dan teknologi bagi negara berkembang. Pemerintah Indonesia melihat pengesahan ini sebagai langkah penting untuk melestarikan keanekaragaman hayati dan meningkatkan kerja sama internasional.

(-)

(-)