Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Bintuni 2/2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2016Tanggal Penetapan:26 September 2016
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Bintuni
Tanggal Berlaku27 September 2016
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanBintuni

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni (Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2006 Nomor 38. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 18).

Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kedudukan Protokoler:** * Pengaturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi pemerintah daerah. 2. **Keuangan DPRD:** * Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD (Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dll.). * Tunjangan kesejahteraan berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. * Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia. * Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD. 3. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** * Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. * Anggaran DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD.

(-)

(-)